Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dua orang yang dipanggil atas kapasitasnya sebagai tersangka, yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma`ruf (JAM).
Kedua tersangka tersebut yaitu Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma`ruf (JMA) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan. Leni dan Juli dijadikan tersangka oleh KPK pada 31 Juli 2019.
Keduanya yaitu, Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena (LM) dan anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma`ruf (JAM). Mereka akan ditahan selama 40 hari kedepan.
Ari Soedewo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan PT Merial Esa dan mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) Leni Marlena.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut melakukan korupsi pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS).